Kasus bermula saat warga Tambun Selatan, Bekasi itu memasukkan Honda Accord ke bengkel di Mekarjaya, Sukmajaya, Depok. Awalnya disepakati biaya perbaikan untuk memperbaiki tutup radiator sebesar Rp 750 ribu. Namun saat Darmawan mengambil kendaraannya pada 22 Maret 2013, Darmawan komplain karena harganya dinilai terlalu mahal.
Entah maksudnya apa, Darmawan lalu mengeluarkan air gun merek KWC Call 4,5 mm nomor 20304623 dari jaketnya. Selain itu, Darmawan membanting uang Rp 450 ribu ke montir bengkel.
"Saya merasa terancam dan terintimidasi karena ia mengeluarkan senjata jenis air soft gun," kata montir bengkel, Melky Tito seperti tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (18/2/2014).
Namun Darmawan punya versi sendiri. Dia merasa tersinggung dengan ucapan pihak bengkel yang menyatakan kalau tidak punya uang jangan ke bengkel. Apa yang dia lakukan hanya menawar layaknya dalam jasa servis mobil. Dia juga membantah mengintimidasi dengan air gun karena senjata itu ada di dalam mobil dan tidak dikeluarkan.
"Seorang mekanik bengkel memberitahu bahwa saya membawa air soft gun dan saya dilerai dan selanjutnya tangan saya diborgol dan dibawa ke kantor polisi," kata Darmawan dalam sanggahannya.
Adapun asal-usul air gun itu dibeli Darmawan dari Zul pada 2013 dengan maksud untuk berjaga-jaga. Atas perbuatan Darmawan, Pengadilan Negeri (PN) Depok menyatakan Darmawan bersalah menguasai senjata api tanpa hak. Majelis hakim menilai tindakan Darmawan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU No 12/Drt/1951.
"Menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara dan 15 hari," putus PN Depok yang terdiri dari Nurhadi, M Djauhar Setyadi dan Sapto Supriyono pada 23 Juli 2013 lalu.
(asp/try)