Curi Barang Antik Milik WN India di Menteng, 3 Pengemis Dibekuk

Curi Barang Antik Milik WN India di Menteng, 3 Pengemis Dibekuk

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 18 Feb 2014 11:29 WIB
Jakarta - Tiga orang pengemis membobol rumah mewah milik warga negara India, Kunal Gobind Lal Candhani, di Menteng, Jakarta Pusat. Trio sekawan ini menggondol koleksi barang antik dan barang-barang berharga yang totalnya senilai Rp 120 juta.

Ketiga pelaku tersebut berinisial Mu, Su dan Nas alias Sirun. Mereka akhirnya ditangkap di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu 16 Februari 2014 lalu.

Para pengemis ini membobol rumah Kunal yang beralamat di Jalan Jambu No 3 RT5/3 Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada Agustus 2013. Saat itu, pemilik rumah tengah pergi ke luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka sehari-hari mengemis di kawasan tersebut dan sering lewat rumah korban. Sambil ngemis, mereka survei rumah yang mau jadi sasaran," kata Kanit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Aris Supriyono, kepada wartawan, Selasa (18/2/2014).

"Para pelaku memasuki rumah yang ditinggal oleh penghuninya dengan cara merusak kunci pintu dengan menggunakan linggis, obeng dan tang," lanjut dia.

Di situ, para pelaku kemudian dengan leluasa mengambil barang-barang berharga di rumah korban seperti 1 unit telepon genggam, laptop Apple, 1 unit iPad merek Apple, 1 unit LCD 52 inci, kamera Cannon dan Pnasonic, jam tangan merek Raimon Wil, tas merek Verra Carno, kacamata merek Tomford.

Tidak hanya itu, para pelaku juga menggondol 9 set perabotan antik berupa piring, mangkok dan baki yang terbuat dari perak. Total kerugian korban mencapai Rp 120 juta.

"Barang-barang korban yang dicuri para pelaku sudah dijual oleh mereka," kata Aris.

Aris melanjutkan, aksi para pelaku saat itu terrekam CCTV. Usai menggondol barang-barang korban, para pelaku terlihat keluar dari rumah korban. "Mereka kabur menggunakan bajaj saat itu sambil bawa karung," kata dia.

Dari para pelaku, polisi menyita 1 unit motor hasil kejahatan dan 5 unit telepon genggam. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

(mei/aan)


Berita Terkait