Seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (18/2/2014), awal mula terciumnya ulah J saat bocornya rekaman pembicaraan J dengan seorang mahasiswa ST. Dalam rekaman pembicaraan medio 2002 itu, J meminta sejumlah uang dan tawar menawar bingkisan. Diduga terkait nilai mata kuliah.
Atas rekaman ini, lantas kampus membentuk tim untuk mengusut rekaman itu. Hasilnya berdasarkan rekaman itu J dinilai melanggar norma kedosenan. Alhasil, J diminta mengundurkan diri dari jabatannya. Namun J tidak terima karena dirinya tidak diberikan kesempatan membela diri atas tuduhan itu. J juga tak diizinkan untuk melakukan kros cek dengan mahasiswa yang ada dalam rekaman pembicaraan itu. J merasa difitnah atas tuduhan yang dinilai tidak didukung dengan bukti yang kuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas gugatan ini, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Jakpus menolak gugatan pada 6 Desember 2012 lalu. Lantas J pun mengajukan kasasi dengan permohonan yang sama namun kandas.
Sebab majelis kasasi menolak permohonan kasasi pada 23 September 2013 lalu. Duduk sebagai ketua majelis Dr Imam Soebchi dengan anggota Arsyad dan Bernard.
(asp/trw)











































