"KPK merespon hakim yang tegas dan bijak seperti di pengadilan Tipikor tersebut. KPK mengimbau hakim-hakim lain setegas beliau untuk perintahkan jaksa-jaksa untuk menyeret saksi dengan kepalsuannya," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada detikcom, Selasa (18/2/2014).
Menurut Busyro, saksi-saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan, tidak menghormati pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada persidangan di awal Februari kemarin, majelis Hakim dibuat kesal dengan keterangan Said Faisal, bekas ajudan mantan Gubernur Rusli Zainal. Hakim memerintahkan jaksa KPK untuk memproses Said karena dinilai memberikan keterangan palsu.
Permintaan proses pidana terhadap Said terjadi dalam sidang korupsi PON dengan terdakwa Rusli Zainal. Hakim ketua Bachtiar Sitompul 'geram' dengan keterangan Said alias Hendra.
Kekesalan majelis hakim terjadi ketika jaksa KPK memperdengarkan 5 rekaman percakapan telepon hasil sadapan antara Said dengan eks Kadispora Lukman Abbas.
Said membantah bila salah satu orang dalam pembahasan duit Rp 500 juta untuk Rusli adalah dirinya. Uang itu diminta Lukman Abbas kepada pihak konsorsium pembangunan venue PON dalam hal ini PT Waskita Karya.
Uang Rp500 juta diantar langsung staf PT Waskita Karya, Nasafwir yang juga dihadirkan dalam persidangan tersebut. Salah satu rekaman percakapan itu Said meminta uang rokok kepada Lukman Abbas. Uang rokok yang dimaksud agar Lukman memberikan uang tambahan di luar Rp 500 juta.
"Pak Lukman, kasilah saya uang rokok," kata Said dalam rekaman sadapan. "Kalau uang rokok nanti sama saya langsung saja," kata Lukman.
Pun begitu, saksi Said ini tetap berkukuh bukan orang yang meminta sesuatu bukan dirinya. "Bukan suara saya itu pak hakim. Saya tidak pernah meminta apapun," kata Said.
Saksi Nasafwir dari PT Waskita Karya dalam persidangan juga menjelaskan bahwa dia memberikan uang Rp 500 juta kepada Said. Uang itu untuk diserahkan ke Gubernur Riau saat itu Rusli Zainal.
"Benar pak hakim, dialah (Said Faisal-red) yang menerima uang itu," kata Nasafwir.
Lagi-lagi, mantan ajudan Rusli itu kembali membantah. "Tidak ada saya ketemu dia pak hakim," katanya terkesan tetap melindungi Rusli Zainal.
Melihat keterangan yang terus membantah, akhirnya hakimpun kesal. "Jaksa, saya minta saudara saksi ini untuk diproses. Dia sudah memberikan keterangan palsu," kata Ketua Majelis Bachtiar Sitompul.
(/ndr)










































