"Penolakan sebagian masyarakat terhadap diskusi Tan Malaka di berbagai kota seperti Surabaya dan Semarang merupakan skandal besar. Hal ini telah menabrak rambu-rambu Konstitusi, HAM, dan perkembangan ilmu pengetahuan," kata aktivis muda Muhammadiyah yang juga dosen Fisip UIN Syarif Hidayatullah, Andar Nubowo dalam keterangannya, Selasa (18/2/2014).
Menurut Andar, UUD 1945 menjamin warga untuk berserikat dan berkumpul, serta mendapatkan akses informasi dan pengetahuan. Hal itu merupakan hak warga negara yang paling asasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah sudah semestinya menindak provokasi, ancaman, penolakan, dan pembubaran diskusi Tan Malaka yang dilakukan oleh kelompok vigilan tersebut.
"Pemerintah berhak dan wajib bersikap tegas, demi terjaminnya Konstitusi, HAM dan Iptek di Indonesia. Sebab, mereka ini musuh kebebasan ruang publik dan demokrasi yang sedang dibangun," tuturnya.
Perjuangan dan pemikiran Tan Malaka harus dikaji oleh setiap anak bangsa. Termasuk para caleg dan Capres Pemilu 2014, supaya tahu bagaimana mengelola Republik ini. Kehadiran Gubernur Jateng Ganjar Pranowo pada diskusi di FIB Undip semalam patut diapresiasi sebagai dukungan pada kebebasan publik, HAM, dan ilmu pengetahuan
"Tan Malaka begitu besar jasanya bagi sejarah Republik dan juga pencerahan pemikiran bangsa. Jasa-jasanya, sejarah dan gagasannya perlu dikaji dan digali secara berimbang dan objektif. Tak ada gading yang tak retak. Sebuah sejarah pemikiran dan aksi pasti mengandung kelemahan, kekurangan, dan bersifat nisbi. Untuk itu, mengkaji Tan Malaka secara kritis dan objektif serta terbuka amat bermanfaat bagi pemajuan masa depan Republik yang kita cintai ini," tutupnya.
(ndr/rmd)











































