Sidang pembacaan surat tuntutan yang dipimpin jaksa I Kadek Wiradana dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (18/2/2014).
Deddy didakwa memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau korporasi dalam proyek yang merugikan keuangan negara Rp 463,668 miliar. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) ini didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Andi Rahmat Zubaidi dalam keterangannya sebagai ahli di persidangan pada Selasa (4/2) menyebut ada 4 penyimpangan proyek Hambalang. Keempatnya adalah penyimpangan perencanaan anggaran yang menggunakan kontrak tahun jamak, penyimpangan proses lelang, penyimpangan pelaksanaan pekerjaan yang disubkonktrakan oleh kontraktor utama.
Keempat, penyimpangan perizinan proyek karena tidak mengantongi studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Proyek Hambalang juga dianggap tidak memenuhi aspek kelayakan teknis.
Alasannya proyek ini dibangun di lahan yang masuk kategori rawan bencana sesuai peta dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVBMG).
(fdn/rmd)











































