"Diperpanjang lah kan habis masa tahanannya. Jadi diperpanjang," kata Direktur Penyidikan Syafruddin, saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2014).
"Sesuai KUHAP kan 40 hari setelah masa itu habis lah," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siang tadi, permohonan praperadilan Bahalwan atas penahanannya ditolak hakim PN Jaksel. Hakim Nur Aslam Bustaman menolak semua dalil yang diajukan dalam permohonan Bahalwan jika penahanannya tidak sah.
Sementara, kuasa hukum Bahalwan dari Assegaf Hamzah and Partners (AHP) yang diwakili oleh Eri Hertiawan merasa kecewa dengan putusan tersebut. Menurutnya, putusan hakim tidak tepat.
"Sedangkan dalam persidangan praperadilan, termohon (Jaksa Agung) tidak dapat membuktikan telah adanya bukti permulaan yang cukup, terutama telah adanya perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK," kata Eri saat dihubungi terpisah.
(dha/rvk)











































