"Ya dia kan dipanggil sebagai saksi. Nanti akan diambil keterangannya sebagai saksi. Bagaimana ceritanya itu terjadi," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Syafruddin saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2014).
"Segera nanti dijadwalkan kembali," imbuhnya.
Sebelumnya pada Kamis (13/2), Christop tak memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan. Selain Christop, karyawan PT Siemens Petrus Suhartono juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Di hari yang sama, saksi Abbas Foroutani selaku Dirut PT Mapna Indonesia hadir pukul
09.00 WIB, tetapi dirinya tidak diperiksa karena meminta untuk dijadwalkan ulang dengan alasan belum siap.
Dalam kasus ini, PT Siemens Indonesia ditunjuk langsung oleh PLN dalam pengerjaan LTE GT 2.1 dengan harga Rp 843 miliar. Namun, PLN menganggap harga itu terlalu tinggi karena PLN hanya dapat menyanggupi anggaran Rp 623 miliar.
Kemudian, proyek itu ditender dengan pemenang PT Mapna dengan mengadakan produk yang kualifikasi dan spesifikasinya seperti Siemens dengan anggaran yang diajukan Rp 400 miliar.
Selain itu, PT Siemens Indonesia yang juga merupakan pemasok barang untuk proyek Flame Turbin 1.2 yang dikerjakan CV Sri Makmur tetapi peralatan yang digunakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Dirut CV Sri Makmur Yuni telah ditetapkan sebagai buronan dalam kasus tersebut.
Kejagung telah menetapkan enam tersangka dan seluruhnya telah ditahan tetapi berkasnya belum masuk ke pengadilan. Salah satunya adalah Direktur Operasional PT Mapna Indonesia M Bahalwan.
Sementara sisanya yaitu General Manager PT Kitsbu Chris Leo Manggala, Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia sekaligus mantan Dirut PT NTP Supra Dekanto, Karyawan PLN Sumut Rodi Cahyawan, dan Muhammad Ali.
(dha/ndr)











































