Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis 2 Tahun Aiptu Labora

Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis 2 Tahun Aiptu Labora

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 17 Feb 2014 19:46 WIB
Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis 2 Tahun Aiptu Labora
Aiptu Labora (kiri)
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat memvonis Aiptu Labora Sitorus anggota Polres Raja Ampat, Papua Barat, pemilik rekening gendut Rp 1,5 triliun, hukuman dua tahun penjara. Atas putusan ini, jaksa langsung mengajukan banding.

"Kami pasti banding. Jaksa sudah tanda tangani akta banding. Sudah di-fax ke Pengadilan Tinggi. Sekarang perkaranya beralih ke Pengadilan Tinggi," ujar Kajati Papua MS Hutagalung saat dihubungi, Senin (17/2/2014).

Hutagalung menambahkan, majelis hakim hanya menjatuhkan putusan jika Aiptu Labora melanggar Undang-undang Minyak dan Gas, serta Undang-undang kehutanan. Sementara untuk Labora lepas dari dakwaan keempat yaitu pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Betul, betul itu (lepas dari TPPU). Karena kalau lepas dari 20 hari penahanan dia akan lepas demi hukum. Akta banding sudah sampai di Pengadilan Tinggi" kata Hutagalung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Labora dengan pasal berlapis. Pada pasal kesatu primair, terdakwa LS dijerat pasal 78 ayat (5) Jo pasal 50 ayat (3) Huruf (f) Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada pasal subsidair, terdakwa Labora dijerat pasal 78 ayat (5) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf (h) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pasal kedua, Labora dijerat pasal 53 Huruf (b) UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sedangkan ketiga, JPU juga menjerat terdakwa Labora dengan pasal 3 ayat (1) Huruf c UU Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU.

(dha/rvk)


Berita Terkait