"Sudah dilimpahkan pekan lalu. Berkasnya masih diteliti oleh jaksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/2/2014).
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Undang-Undang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Epi tidak hanya membunuh anaknya sendiri, tetapi juga menusuk istrinya, Ai Cucun (23) hingga mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.
Pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Perum BCL Jl Arjuna X Blok B 35 No 17, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pukul 03.30 WIB tadi, bertepatan di hari ultah korban ke-3, 27 Januari 2014.
Pembunuhan itu diketahui oleh istri tersangka, Ai. Ai saat itu mengira suaminya itu tengah mengaduk susu untuk buah hati mereka. Mengetahui aksinya dilihat oleh sang istri, Epi lalu mengejar dan menusuk Ai hingga 10 kali.
Teriakan Ai saat ditusuk suaminya itu lalu membuat Cecep, adik ipar tersangka terbangun. Cecep yang saat itu tidur di lantai 2 rumah tersebut menuju ke tangga dan melihat tersangka sedang menusuk Ai.
Cecep pun langsung melarikan diri dari rumah tersebut setelah melewati genteng rumah. Cecep kemudian turun dari genteng rumah korban dan diketahui para warga.
Cecep kemudian melaporkan hal itu kepada warga. Warga pun mengepung rumah korban, hingga akhirnya tersangka diamankan oleh warga. Korban kemudian dibawak ke RS Anissa.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membunuh anak dan menusuk istrinya itu karena stress dengan pekerjaannya di PT Mitsuba, perusahaan pipa di Cikarang. Tidak hanya itu, tersangka juga terbelit utang sehingga merasa tertekan. Dari hasil pemeriksaan kejiwaan, Epi dinyatakan normal.
(mei/rvk)