"Pukul 13.31 WIT Ketua Majelis Hakim Martinus Bala SH membacakan amar putusan, terdakwa LS tidak bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan ke III (ketiga) dan ke IV(keempat)," kata Kabid Humas Polda Papua AKBP Sulistyo Pudjo, dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Senin (17/2/2014).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Labora dengan pasal berlapis. Pada pasal kesatu primair, terdakwa LS dijerat pasal 78 ayat (5) Jo pasal 50 ayat (3) Huruf (f) Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada pasal subsidair, terdakwa Labora dijerat pasal 78 ayat (5) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf (h) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Pasal kedua, Labora dijerat pasal 53 Huruf (b) UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sedangkan ketiga, JPU juga menjerat terdakwa Labora dengan pasal 3 ayat (1) Huruf c UU Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU.
Sementara dakwaan keempat, Labora dijerat pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Menyatakan terdakwa LS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama sama degan sengaja membeli hasil hutan yang diketahui berasal dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah dan secara bersama," kata Pudjo mengutip amar putusan.
Sidang tersebut, kata Pudjo, dihadiri sekitar 500-an orang pendukung Labora serta dihadiri oleh Wakapolda Papua.
(ahy/ndr)











































