"Sejauh ini kami (Dewan Kehormatan, Wanhor-red) belum akan memanggil Sutan terkait masalah tersebut. Biasanya memang tidak ada pemanggilan terhadap kader bila memang seperti itu. Kecuali jika kasusnya berbuntut panjang," ujar Suaidy saat Senin (17/2/2014).
Menurut dia Wanhor masih menunggu perkembangan dari KPK terkait kasus yang melibatkan Sutan. Partai tak akan mencampuri ranah hukum yang persidangannya masih berjalan.
"Kalau dari wanhor itu urusan KPK. Kalau sudah ditangani aparat hukum partai tidak bisa masuk situ. Kalau ada kadernya yang ditangani aparat negara. Ya kita serahkan aja sama aparat sampai selesai," kata Suaidy.
Sutan dicegah ke luar negeri oleh KPK karena terkait dugaan penerimaan gratifikasi eks Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karyo. Pencekalan tersebut didasari oleh Surat Keputusan Pimpinan KPK Kep-125/01/02/201 tertanggal 13 Februari 2014 yang membuat Sutan tak bisa ke luar negeri selama 6 bulan.
(bpn/ndr)