"Ya bisa saja kedepannya diterapkan untuk yang lain," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2014).
Ke depannya, KPK bisa menjerat saksi-saksi yang memberikan keterangan palsu terkait kasus yang tengah ditangani. Tak tanggung-tanggung, ancaman 12 tahun kurungan menanti bagi saksi yang memberikan keterangan palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SF disangka telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan di Pekanbaru," jelas Johan.
"Jadi memang ini yang pertama KPK menggunakan pasal 22 UU Tipikor," imbuhnya.
(kha/)










































