KPK Buka Peluang Jerat Saksi Lain yang Beri Keterangan Palsu di Sidang

KPK Buka Peluang Jerat Saksi Lain yang Beri Keterangan Palsu di Sidang

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Senin, 17 Feb 2014 16:32 WIB
KPK Buka Peluang Jerat Saksi Lain yang Beri Keterangan Palsu di Sidang
Rusli Zainal
Jakarta - KPK telah menetapkan ajudan Ruslli Zainal, Said Faisal sebagai tersangka kasus PON karena telah memberikan keterangan palsu. Hal ini bisa menjadi peringatan bagi para saksi saat memberikan keterangan.

"Ya bisa saja kedepannya diterapkan untuk yang lain," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2014).

Ke depannya, KPK bisa menjerat saksi-saksi yang memberikan keterangan palsu terkait kasus yang tengah ditangani. Tak tanggung-tanggung, ancaman 12 tahun kurungan menanti bagi saksi yang memberikan keterangan palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Said Faisal disangka telah memberikan keterangan tidak benar terkait kasus korupsi pembangunan venue PON Riau. Dalam pembangunannya venue PON memang ada proses penambahan anggaran yang diajukan pihak penyelenggara dalam hal ini Pemprov Riau.

"SF disangka telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan di Pekanbaru," jelas Johan.

"Jadi memang ini yang pertama KPK menggunakan pasal 22 UU Tipikor," imbuhnya.

(kha/)


Berita Terkait