"Kita hanya minta permohonan maaf melalui di media massa. Lalu yang bersangkutan menghentikan domainnya," kata kuasa hukum Republika, Ali Oksy Nurbiantoro, saat dihubungi detikcom, Senin (17/2/2014).
Penanggung jawab situs www.suararepublika.co Ardy Purnawan Sani dan PT Master web Network duduk sebagai pihak tergugat karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tergugat diduga melanggar Pasal 23 UU No 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Ari menilai masih banyak kata lain yang bisa digunakan untuk menamai sebuah hosting kenapa tergugat memilih menyertakan kata 'Republika' di situsnya.
(rna/asp)










































