Pengupload foto bugil mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Lhoksumawe, Aceh, MB (20) akhirnya dihukum 2 tahun penjara. MB mengupload foto kekasihnya tersebut dengan motif pemerasan.
Awal mula perkenalan itu dimulai saat MB dan bertemu korbannya lewat facebook pada Mei 2012. Dari jejaring sosial di dunia maya, lalu keduanya berkenalan di dunia nyata dan mengikrarkan diri sebagai sepasang kekasih. Namun pacaran tersebut berakhir kelam, MB mengajak korban bercinta dan memfoto kekasihnya yang tengah bugil.
Setelah itu, MB mengancam akan menyebarluaskan foto tersebut apabila MB tidak memberikan uang Rp 200 ribu per hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ancaman itu lalu jadi kenyataan yaitu MB menyebarkan foto syur kekasihnya pada 31 Juli 2013 sekitar pukul 02.00 WIB. Tidak terima, korban pun melaporkan kasus itu ke polisi.
"Saya sangat malu kalau bertemu teman-teman dan orang di desa. Keluarga saya juga sangat malu," kata korban yang kini tengah mengandung 5 bulan hasil perbuatan MB.
Setelah diproses di pengadilan, majelis hakim PN Lhoksumawe menyatakan MB telah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan atau menyiarkan pornografi dan melanggar UU No 44/2008 tentang Pornografi.
"Menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun dan denda Rp 500 juta. Jika tidak membayar denda diganti pidana 1 bulan," putus majelis hakim yang diketuai Tuty Anggraini, Nasri dan Deny Syahputra pada 20 Januari 2014 lalu.
(asp/trw)











































