Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, dua anggota Polres Tangerang Kota yang menembak anggota Polsek Jatiuwung itu diperiksa Propam Polda Metro Jaya.
"Untuk mereka-mereka yang ada dalam kejadian itu diperiksa Propam. Kalau ada kesalahan mereka akan dikenakan sanski disiplin," ujar Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/2/2014).
Belum diketahui hukuman apa yang akan diberikan kepada kedua anggota yang tidak disebutkan namanya itu. Belum disebutkan, satu dari dua anggota Polres Polres Tangerang Kota yang melakukan penembakan itu.
"Mereka masih dalam pemeriksaan Propam," imbuh Rikwanto.
Sementara itu, tindakan anggota Polres Tangerang Kota yang menembak Bripka Lasmidi, merupakan tindakan spontanitas kedua anggota tersebut.
"Itu (penembakan oleh anggota Polres Tangerang Kota) self defense saja," cetusnya.
Lebih jauh, mengenai tindakan Bripka Lasmidi yang membuang tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke udara saat itu, Rikwanto mengatakan, "karena persepsinya ada perampokan di dalam angkot."
Bripka Lasmidi tertembak anggota Polres Tangerang Kota, pada Sabtu (16/2) sore lalu. Saat itu, Bripka Lasmidi memberikan tembakan peringatan ke udara setelah mendapatkan laporan adanya perampokan dalam angkot.
Belakangan diketahui, yang di dalam angkot yang menjadi 'sasaran' Bripka Lasmidi berisikan 2 anggota Polres Tangerang Kota yang sedang melakukan penyelidikan transaksi curanmor dan narkotika, bersama 2 informan mereka. Kedua anggota tersebut bersama 2 informan itu naik angkot saat itu.
(mei/fjp)











































