Putusan yang dibacakan oleh hakim Nur Aslam Bustaman, di PN Jaksel itu menolak permohonan Bahalwan secara keseluruhan dan menyatakan penahanannya sah.
"Mengadili menolak permohonan praperadilan atas nama Bahalwan untuk seluruhnya. Menyatakan sah penahanan sesuai sprindik Surat Perintah Penahanan no:03/F.2/Fd.1/01/2014 tanggal 27 Januari 2014," ujar hakim Nur Aslam, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (17/2/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Bahalwan yang diwakili kuasa hukum perusahaan dari Assegaf Hamzah and Partners (AHP) kecewa dengan putusan hakim praperadilan.
"Intinya kita kecewa dengan putusan hakim. Menurut ahli Indriyanto kemarin, praperadilan bisa membuktikan adanya bukti-bukti itu," ujar kuasa hukum Bahalwan Eri Hertiawan usai sidang.
Pihak Bahalwan menganggap belum adanya bukti kerugian negara dan status kliennya sebagai Direktur Operasi Mapna Indonesia yang tidak masuk dalam konsorsium kontrak antara PLN dan Mapna Co tidak menjadi pertimbangan hakim.
Dalam sidang praperadilan yang digelar hari Jumat (14/2), hakim yang memimpin sidang Nur Aslam Bustaman mengebut sidang dengan agenda jawaban dari pihak termohon hingga kesimpulan.
Selain itu, kedua belah pihak juga menghadirkan saksi yaitu Chairul Huda sebagai saksi ahli dari pihak pemohon dan Indriyanto Seno Adji selaku saksi ahli dari pihak termohon. Pihak Bahalwan juga menghadirkan saksi fakta Abbas Foroutani sebagai Presdir Mapna Indonesia.
(dha/gah)











































