PN Jaksel Tolak Praperadilan yang Diajukan Bahalwan

PN Jaksel Tolak Praperadilan yang Diajukan Bahalwan

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 17 Feb 2014 14:40 WIB
Jakarta - Direktur Operasi Mapna Indonesia M Bahalwan mengajukan praperadilan atas penahanannya oleh penyidik Kejagung. Hakim pun menolak permohonan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Putusan yang dibacakan oleh hakim Nur Aslam Bustaman, di PN Jaksel itu menolak permohonan Bahalwan secara keseluruhan dan menyatakan penahanannya sah.

"Mengadili menolak permohonan praperadilan atas nama Bahalwan untuk seluruhnya. Menyatakan sah penahanan sesuai sprindik Surat Perintah Penahanan no:03/F.2/Fd.1/01/2014 tanggal 27 Januari 2014," ujar hakim Nur Aslam, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (17/2/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim mempertimbangkan, jika permohonan praperadilan yang diajukan Bahalwan tidak sah karena sudah masuk ke materi pokok perkara. Selain itu, bukti kerugian negara seharusnya dibuktikan di persidangan bukan di praperadilan.

Pihak Bahalwan yang diwakili kuasa hukum perusahaan dari Assegaf Hamzah and Partners (AHP) kecewa dengan putusan hakim praperadilan.

"Intinya kita kecewa dengan putusan hakim. Menurut ahli Indriyanto kemarin, praperadilan bisa membuktikan adanya bukti-bukti itu," ujar kuasa hukum Bahalwan Eri Hertiawan usai sidang.

Pihak Bahalwan menganggap belum adanya bukti kerugian negara dan status kliennya sebagai Direktur Operasi Mapna Indonesia yang tidak masuk dalam konsorsium kontrak antara PLN dan Mapna Co tidak menjadi pertimbangan hakim.

Dalam sidang praperadilan yang digelar hari Jumat (14/2), hakim yang memimpin sidang Nur Aslam Bustaman mengebut sidang dengan agenda jawaban dari pihak termohon hingga kesimpulan.

Selain itu, kedua belah pihak juga menghadirkan saksi yaitu Chairul Huda sebagai saksi ahli dari pihak pemohon dan Indriyanto Seno Adji selaku saksi ahli dari pihak termohon. Pihak Bahalwan juga menghadirkan saksi fakta Abbas Foroutani sebagai Presdir Mapna Indonesia.

(dha/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads