"Hasil sidang pleno sudah dikirim ke MA. Tapi belum dijadwalkan," kata komisioner KY bidang rekrutmen hakim Taufiqurrohman Syahuri, saat ditemui di KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2014).
Ketiga hakim yang berkasnya segera dilimpahkan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yaitu Ketua PTUN Mataram, HSW dengan rekomendasi: pemberhentian tetap dengan hak pensiun. HSW terlibat kasus pelecehan seksual terhadap bawahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga yaitu hakim PN Andoolo, Sulawesi Tenggara, BS dengan rekomendasi pemberhentian tetap dengan hak pensiun terkait kasuss suap. Berkas ketiganya telah disampaikan ke Mahkamah Agung (MA). Masih menunggu keputusan MA untuk ditindaklanjuti dengan pemilihan majelis hakim MKH.
Selain tiga orang tersebut, saat ini KY dan Mahkamah Agung (MA) juga telah sepakat membentuk MKH dan akan menggelar persidangan untuk 8 hakim atas dugaan pelanggaran kode etik. Berikut daftarnya:
Selasa, 25 Februari 2014
PZJ Wakil Ketua PN Mataram
Rekomendasi: Pemberhentian tetap dengan tidak hormat majelis dari
Kasus: Suap
Kamis, 27 Februari 2014
RL, hakim PN Ternate
Rekomendasi: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
Kasus: Selingkuh dengan staf
Selasa, 4 Maret 2014
PSL, hakim PTUN Pekanbaru
Rekomendasi: Pemberhentian tidak dengan hormat
Kasus: Narkoba
Rabu, 5 Maret 2014
ES, hakim PN Tebo, Jambi
Rekomendasi: Pemberhentian tetap dengan hak pensiun
Kasus: Perselingkuhan
MA, Pengadilan Agama Tebo, Jambi.
Rekomendasi: Pemberhentian tetap dengan hak pensiun
Kasus: Perselingkuhan
Kamis, 6 Maret 2014
J, Wakil PTUN Banjarmasin
Rekomendasi: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
Kasus: Selingkuh
PR, hakim PTUN Surabaya
Rekomendasi: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
Kasus: Selingkuh
RC, hakim ad hoc tipikor PN Bandung
Rekomendasi: Pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim
Kasus: Suap
(rna/asp)











































