"Iya benar ada pulau itu, tapi itu punya orang tuanya. Saya sendiri statusnya belum tahu," kata pengacara Atut, Firman Wijaya di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2014).
Menurut Firman dua pulau itu telah dimiliki jauh sebelum Atut menduduki kursi pemerintahan Banten. Sehingga dalam pandangannya, tak bisa aset berupa pulau itu ikut dimasukkan dalam kasus pencucian uang.
"Sudah lama memiliki aset itu, jauh sebelum Ibu Atut memerintah. Jadi TPPU jangan membabi buta lah," tambahnya.
Kedua pulau yang dimaksud adalah Popole dan Liwungan yang terletak di sebelah barat Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang. Diduga pulau itu dimiliki keluarga Atut sejak zaman Haji Chasan, ayah Atut masih hidup.
Sementara itu, pihak KPK akan segera mengklarifikasi terkait kabar kepemilikan dua pulau oleh keluarga Atut. "Terima kasih infonya tapi tentu harus diklarifikasi lagi. KPK mengharapkan bila ada masyarakat yang mengetahui rincian informasi soal kepemilikan kedua pulau tersebut segera memberitahu KPK dan kami sangat berterima kasih atas hal itu," ujar wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto saat dihubungi.
(kha/mad)











































