Berkas Lengkap, Penahanan Suami Eddis Adelia Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas Lengkap, Penahanan Suami Eddis Adelia Dilimpahkan ke Jaksa

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 17 Feb 2014 12:37 WIB
Berkas Lengkap, Penahanan Suami Eddis Adelia Dilimpahkan ke Jaksa
Jakarta - Berkas perkara penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Ferry Ludwankara Setiawan telah dinyatakan lengkap. Suami pesinetron Eddies Adelia ini kini menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.

"Berkasnya sudah P-21 (lengkap) pada Rabu, 12 Februari 2014 lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/2/2014).

Sementara itu, penyerahan tahap dua tersangka Ferry dilakukan pada Jumat, 14 Februari 2014. Selain Ferry, penyidik juga melimpahkan tersangka Rizky, tersangka lain dalam kasus tersebut, pada hari yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkas mereka di-split (dipisah)," ujar Rikwanto.

Ferry ditangkap aparat Subdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada tanggal 18 Oktober lalu, di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Ia ditangkap setelah dilaporkan oleh Apriyadi dalam laporan bernomor LP: 3330/IX/2013/PMJ/Ditreskrimsus, tanggal 24 September 2013 lalu.

Dalam praktiknya, Ferry menawarkan investasi batubara fiktif, memasok batubara ke PT PLN Batubara. Korban kemudian menyanggupi untuk memberikan suntikan dana ke perusahaan tersangka dengan persyaratan memberikan fee Rp 12 ribu per metrik ton setiap shipment terhitung 7-10 hari setelah penyerahan uang dari pelapor.

Sejak tanggal 23 Juli hingga 3 Agustus 2013, Ferry mengaku telah mengirim batubara ke PT PLN Batubara sebanyak 7 kali dengan kuota total 73.057 MT. Dan untuk pendanaan 7 tongkang batubara tersebut, Apriyadi telah menyerahkan modal secara bertahap dengan jumlah Rp 21 miliar lebih. Ferry juga menyertakan dokumen pengapalan batubara tersebut ke korban sebagai tanda bukti. Namun Ferry tidak memberikan fee yang dijanjikan kepada korban.

Belakangan korban mengetahui, bahwa kerjasama perusahaan Ferry dengan PT PLN Batubara adalah fiktif. Dokumen-dokumen pengapalan batubara juga diketahui palsu. Hingga akhirnya Ferry berjanji akan mengembalikan uang korban pada tanggal 6 September 2013 dengan cara pembayaran dua tahap.

(mei/)


Berita Terkait