Suara lantang terdengar dari mulut pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Margarito Kamis. Putra pertama Ternate yang menyandang gelar doktor dari UI ini merasa geram dengan banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi namun masih berkuasa.
Margarito, yang menjadi lulusan doktor ke 98 dari Fakultas Hukum UI ini menilai sebenarnya pemerintah pusat mudah mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dia mencermati UU ini punya kelemahan dan tidak bisa membantu pemberantasan korupsi.
“Konyol betul bangsa ini. Logika apa yang mengatakan keberhasilan kepemimpinan tercapai kalau dari balik penjara selama berbulan-bulan,” kata Margarito saat dihubungi detikcom, Sabtu (15/02/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi, dia menegaskan, tidak perlu menunggu selesainya status terdakwa yang lama karena proses persidangan. Contoh, kasus Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah serta Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih harus dijadikan pelajaran.
“Ya harusnya setiap gubernur, wali kota, bupati yang menjadi tersangka itu bisa diberhentikan sementara. Tanpa menunggu usulan DPR. Kalau gak gitu enggak bakal efektif. Wakilnya gak bisa nerusin pemerintahan,” ujarnya menjelaskan.
Lagi pula, Margarito meneruskan, banyak persoalan bakal muncul kalau kepala daerah yang menjadi tersangka tetap bertahan di posisinya. Ambil contoh seperti kabar amburadulnya laporan APBD Banten karena Gubernur yang sudah ditahan. Roda pemerintahan pun tidak akan berjalan optimal.
“Ini enggak etis karena penyelenggaraan negara terhambat sama orang yang di penjara. Undang-Undang ini sangat lemah luar biasa. Bukannya bantu pemberantasan korupsi,” kata Margarito dengan nada kesal.
Baginya, kalau pemerintah ingin merevisi atau sekadar membuat Perpu tentang kepala daerah yang tersangka langsung diberhentikan tidak ada ruginya. Malah langkah ini akan mendapat dukungan karena bertujuan memberantas korupsi yang sekarang sedang lagi gencarnya.
Namun, persoalannya adalah di pihak pemerintah dan DPR yang terkesan tidak sejalan. “Kalau hambatan saya rasa enggak ada karena sekarang atmosfer pemberantasan korupsi lagi kuat. Ya, ini kan tergantung lagi keberanian pemerintah terutama presiden. Kalau ingin banget, no problem,” tuturnya.
Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Hubungan Antar Lembaga Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan status tersangka belum tentu bersalah karena masih perlu pembuktian dan kemungkinan peluang bebas masih ada.
Ditanya soal rencana revisi UU 32 Tahun 2004, pria yang akrab disapa Donny ini saat ditemui detikcom, Jumat (14/02), merujuk pada sudah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 soal pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentikan kepala daerah.











































