"Diperiksa sebagai saksi untuk RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2014).
Selain Alinda, dalam kasus ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya, antara lain Iin Mansyur (Pegawai Negeri), Jajang Lesmana (Swasta), dan Rendi, seorang Pegawai Negeri Pemprov Banten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait korupsi pengadaan Alkes Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013, Atut disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(kha/)











































