RORO Vessel adalah sebuah kapal perusahaan Jepang di bawah Ministry of Land, Infrastucture, Transport and Tourism (MILTT) Jepang. Di dalam kapal tersebut tidak hanya mengangkut kontainer muatan barang, tetapi juga sekaligus truk kontainernya.
Sehingga begitu kapal tersebut berlabuh di Pelabuhan Tanjung Priok, maka truk kontainer Jepang ini akan langsung meluncur ke Cikarang setelah proses administrasi di pelabuhan selesai.
"Uji cobanya tanggal 25 Februari 2014 nanti. Kita akan kawal dengan Satuan Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Cikarang melalui tol," ujar Kepala Subdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Irvan Prawirayuda, kepada wartawan, Senin (17/2/2014).
Perusahaan Jepang sendiri telah mempresentasikan RORO Vessel ini ke instansi terkait seperti Ditjen Bea dan Cukai, Pelabuhan Tanjung Priok dan Dishubdar, serta ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Awalnya, perusahaan Jepang ini meminta agar pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) berpelat putih.
"Hanya saja STCK ini kan untuk kendaraan baru, bukan untuk kendaraan dari luar negeri yang akan digunakan di kita," imbuh Irvan.
Dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sendiri, tidak diatur mengenai izin penggunaan kendaraan berpelat luar negeri di Indonesia.
"Sehingga untuk menjaga hubungan perdagangan dengan Jepang, disarankan agar kontainernya nanti kepala truknya menggunakan kepala truk yang ada di kita. Jadi nanti pelatnya tetap pelat truk yang sudah terdaftar di kita, itu tidak masalah," tuturnya.
Perusahaan Jepang sendiri bersikeras untuk menggunakan RORO Vessel sebagai alat transportasi muatan barang yang diimpor ke Indonesia nantinya. Karena menurut pihak Jepang, RORO Vessel lebih efektif dalam mempersingkat waktu pengiriman barang.
"Mereka sudah bekerjasama dengan beberapa negara di Asia Tenggara, seperti Singapura dan Thailand, itu sudah berjalan di sana. Tetapi kalau di kita, baru diujicobakan, karena nantinya kan ini menyangkut instansi lain, seperti Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, Dirjen Perhubungan Darat, bea cukai dan pelabuhannya sendiri," paparnya.
(mei/fdn)











































