KPK Panggil Dirut Masaro Radiokom Sebagai Saksi Anggoro Widjojo

KPK Panggil Dirut Masaro Radiokom Sebagai Saksi Anggoro Widjojo

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Senin, 17 Feb 2014 10:44 WIB
KPK Panggil Dirut Masaro Radiokom Sebagai Saksi Anggoro Widjojo
Jakarta - KPK terus menggeber penyidikan kasus yang sempat 'mati suri', yakni suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di kementrian kehutanan. Penyidik kali ini memeriksa Dirut PT Masaro Radiokom yang juga terpidana dalam kasus ini, Putranefo Alexander Prayugo.

"Putranefo akan diperiksa sebagai saksi AW," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2014).

Putranefo sendiri saat ini tengah menjalani sisa hukuman. Dia dijatuhi vonis enam tahun penjara dalam kasus SKRT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait kasus ini, KPK telah mencegah mantan Menhut MS Kaban. Seperti diketahui, saat kasus ini bergulir Kaban tengah duduk di kursi Menhut.

Proyek SKRT ini sebenarnya sempat dihentikan pada tahun 2004. Namun, saat Kaban duduk sebagai menteri kehutanan, proyek ini dibuka kembali dan PT Masaro Radiokom, perusahaan milik Anggoro menjadi perusahaan yang memenangkan proyek ini.




(kha/)


Berita Terkait