"Putranefo akan diperiksa sebagai saksi AW," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2014).
Putranefo sendiri saat ini tengah menjalani sisa hukuman. Dia dijatuhi vonis enam tahun penjara dalam kasus SKRT.
Terkait kasus ini, KPK telah mencegah mantan Menhut MS Kaban. Seperti diketahui, saat kasus ini bergulir Kaban tengah duduk di kursi Menhut.
Proyek SKRT ini sebenarnya sempat dihentikan pada tahun 2004. Namun, saat Kaban duduk sebagai menteri kehutanan, proyek ini dibuka kembali dan PT Masaro Radiokom, perusahaan milik Anggoro menjadi perusahaan yang memenangkan proyek ini.
(kha/)











































