"Bayangkan jika politikus boleh jadi hakim konstitusi, tentu keputusan pemerintah tidak ada yang dianggap melanggar undang-undang oleh MK," ujar Refly saat diskusi di Galeri Cafe Taman Ismail Marzuki, Jl. Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2014).
Menurut Refly karena UU tersebut dibatalkan MK maka dimungkinkan elite parpol menjadi hakim MK. Apalagi jika partai pemenang pemilu memperoleh suara sangat besar saat Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini menurut Refly dapat membentuk pemerintahan yang absolut karena keputusan pemerintah selalu diamini. Oleh karena itu Refly mencurigai motif di balik dibatalkannya UU No 4/2014 ini.
"Ini kan aneh, giliran undang-undang yang menyangkut dirinya sendiri MK cepat sekali. Tapi membahas UU yang lain butuh berbulan-bulan," kata Refly.
(bag/mad)










































