Polisi Tangkap 5 Penjudi Asal Korea

Polisi Tangkap 5 Penjudi Asal Korea

- detikNews
Jumat, 03 Des 2004 20:03 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap 7 orang yang kedapatan sedang berjudi. Lima diantaranya merupakan WNA asal Korea.Demikian dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Mathius Salempang kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya Jalan Jend. Gatot Subroto Jakarta Selatan, Jumat (3/12/2004).Lima orang warga Korea itu adalah Yun, Cheong Jin Gyu, Kook Hae Joo, Yang Bok Jong, dan Lee Yun Il. Sementara 2 orang lagi Yoga dan Budi.Menurut Mathius, pihaknya menggerebek sebuah rumah di Komplek Kokan Blok E nomor 7, Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, (1/12/2004) pukul 22.45 WIB. "Dalam peristiwa itu, kami menangkap basah mereka sedang memainkan judi jenis Happy Royal dan Mickey Mouse.""Kami sudah lama mencurigai rumah ini sering dipakai untuk tempat berjudi," kata Mathius.Dari hasil pemeriksaan, polisi akhirnya hanya menahan 3 orang, yaitu Yun, Yoga dan Budi, dengan tuduhan melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian. Sementara itu 4 WNA Korea lainnya hanya dikenakan wajib lapor."Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta, dan dua mesin judi," katanya. (/)


Berita Terkait