DS dibekuk polisi pada Sabtu (15/2/2014) dini hari pukul 01.00 WIB di rumahnya Jalan Budimulia RT 06/10, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara.
Kapolsek Pademangan, Kompol Andri Ananta, menuturkan mobil Suzuki APV Arena tersebut diterima tersangka dari seorang temannya berinisial I. Berdalih tidak melakukan pengecekan identitas surat nomor tanda kendaraan, DS begitu saja menerima mobil tersebut.
"Setelah diselidiki, ternyata mobil tersebut adalah hasil tindak pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh tersangka M," kata Kompol Andri Ananta kepada wartawan, Sabtu (15/2/2014).
Andri menjelaskan, tersangka M merupakan rekan DS dalam melakukan aksi penggelapan yang juga kini telah diamankan anggota Polsek Pademangan. Saat terjadi penangkapan tersangka DS, berkilah mobil tersebut milik LSM yang dititipkan ke temannya.
"Tentu saja polisi tidak semudah itu percaya. Pengecekan surat-surat kelengkapan mobil tersebut menyebutkan bahwa kendaraan tersebut atas nama Suhati," jelasnya.
Adapun polisi menetapkan kasus penggelapan ini masih dalam tahap pengembangan. Sementara terhadap teman tersangka DS yang memberikan mobil kepadanya masih dilakukan pengejaran.
"Mau bagaimana juga, yang dia pegang itu (mobil) hasil curian. Jelas kita tahan dia," ujar Andri.
Atas insiden ini tersangka dijerat pasal 372 KUHP terkait penggelapan dan terancam dikenai pidana penjara maksimal empat tahun.
(tfn/aan)











































