PPATK: Penerima Uang Hasil Korupsi Bisa Dipidana dengan Pencucian Uang

PPATK: Penerima Uang Hasil Korupsi Bisa Dipidana dengan Pencucian Uang

- detikNews
Sabtu, 15 Feb 2014 12:06 WIB
PPATK: Penerima Uang Hasil Korupsi Bisa Dipidana dengan Pencucian Uang
Vellfire dari Wawan yang diduga berasal dari uang korupsi
Jakarta - Kasus korupsi Tubagus Chairi Wardana berbuntut pada penyitaan sejumlah mobil mewah dari anggota DPRD maupun artis. Pusat Pelaporan dan Analisis Transkasi Keuangan (PPATK) menilai dari kasus ini masyarakat yang tiba-tiba menerima barang mewah harusnya patut curigai darimana sumbernya.

"Siapapun yang menerima uang dari TPPU maka resiko hukum melekat dari pemberi ke penerima. Jadi jangan kemudian happy dikasih mobil, tanah, atau harta kalau penerima tahu bahwa pemberi seharusnya tak punya kemampuan yang sah dari aset yang dia terima," kata Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK Ivan Yustiavandana.

Hal itu disampaikan dalam diskusi tentang 'Aliran Dana Buat Rakyat Jelita' di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (15/2/2014).

"Pelajaran hukumnya mereka (penerima) bisa dikriminalisasi dengan tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Namun, Ivan menegaskan tidak ada yang salah dengan mengumpulkan harta lalu membagi-bagikannya. Yang salah adalah jika patut diketahui bahwa harta itu bukan dari sumber yang sah.

"Jangan salah juga, tidak ada yang salah orang menjadi kaya. Tapi yang jadi masalah adalah uangnya dari mana?," ujarnya.

"Kalau dia menerima uang begitu banyak, tak ada usaha, tak ada pekerjaan, itu jadi masalah. Tapi kalau bersih ya tak perlu risih," imbuh Ivan

Ivan mengungkapkan, hampir semua pelaku tindak pidana korupsi menyalurkan dananya ke pihak lain, apakah langsung maupun disamarkan dalam pencucian uang.

"Pejabat negara bicara revenue (pendapatan) terlalu tinggi pasti mengalir ke sisi lain. Maka di PPATK yang menjadi menarik mengikuti alur transkasi itu akan selalu ketemu nama-nama tertentu, laki-laki muda, perempuan muda, istri, anak atau lainnya. Bahwa itu artis atau bukan itu domain KPK," ucapnya.


(bal/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads