General Manager PT Siemens Indonesia Christop S.M. Silalahi mangkir dari panggilan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi flame turbine GT 2.1 dan 2.2 di Belawan sebagai saksi. Kejagung pun akan memanggil lagi Christop.
"Akan kita panggil lagi. Jadwalkan ulang," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Syafruddin saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2014).
Kamis (13/2) kemarin, Christop tak memenuhi panggilan Kamis kemarin. Selain Christop, karyawan PT Siemens Petrus Suhartono juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama juga untuk dua-duanya. Kita jadwalkan ulang. Kita panggil lagi nanti," kata Syafruddin.
Hadir pula Triyono selaku Direktur Operasi dan Niaga PT NTP yang diperiksa terkait kronologis pembuatan konsorsium agreement antara PT NTP dengan PT Mapna Co termasuk pelaksanaan dari kerjasama tersebut.
Dalam kasus ini, PT Siemens Indonesia ditunjuk langsung oleh PLN dalam pengerjaan LTE GT 2.1 dengan harga Rp 843 miliar. Namun, PLN menganggap harga itu terlalu tinggi karena PLN hanya dapat menyanggupi anggaran Rp 623 miliar.
Kemudian, proyek itu ditender dengan pemenang PT Mapna dengan mengadakan produk yang kualifikasi dan spesifikasinya seperti Siemens dengan anggaran yang diajukan Rp 400 miliar.
Selain itu, PT Siemens Indonesia yang juga merupakan pemasok barang untuk proyek Flame Turbin 1.2 yang dikerjakan CV Sri Makmur tetapi peralatan yang digunakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Dirut CV Sri Makmur Yuni telah ditetapkan sebagai buronan dalam kasus tersebut.
Kejagung telah menetapkan enam tersangka dan seluruhnya telah ditahan tetapi berkasnya belum masuk ke pengadilan. Salah satunya adalah Direktur Operasional PT Mapna Indonesia M Bahalwan.
Sementara sisanya yaitu General Manager PT Kitsbu Chris Leo Manggala, Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia sekaligus mantan Dirut PT NTP Supra Dekanto, Karyawan PLN Sumut Rodi Cahyawan, dan Muhammad Ali.
(dha/rvk)











































