Januari, Pemerintah akan Bentuk Komisi Kepolisian Nasional

Januari, Pemerintah akan Bentuk Komisi Kepolisian Nasional

- detikNews
Jumat, 03 Des 2004 18:05 WIB
Jakarta - Pemerintah akan membentuk Komisi Kepolisian Nasional (KKN) sesuai amanat UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian sebelum program 100 hari Pemerintahan SBY berakhir. "Sebelum Januari, Komisi Kepolisian Nasional sudah terbentuk," kata Deputi IV Bidang Keamanan Menko Polhukkam Demak Lubis usai diskusi bertajuk 'Menjelang Pembentukan Komisi Kepolisian Nasional' di Hotel Le Meredien, Jakarta, Jumat (3/12/2004).Wakil Komisi I DPR Effendy Choirie mengatakan dalam pembentukan KKN yang perlu dilakukan adalah amandemen UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian."Sebab, UU kepolisian selama lima tahun ini tidak sempurna banyak hal yang tidak pas yang harus direvisi atau diamandemen," ujar Effendy.Salah satu pasal yang harus diamandemen, kata dia, mengenai posisi kapolri."Seharusnya kapolri tidak berada langsung di bawah presiden dan tidak perlu mendapat persetujuan DPR, karena jika demikian sangat kental muatan politisnya," paparnya. Sebaiknya, lanjut Effendy, kapolri berada di bawah departemen tertentu misalnya, mendagri atau di bawah Menkeh dan HAM. Turut hadir praktisi hukum Amir Syamsudin, Kepala Divisi Bimbingan Hukum Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi DPM Sitompul, mantan tim ahli Polri Momo Kelana dan wakil dari pemerintah Demak Lubis. (aan/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini