"Sudah diputus, mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Ketua MA Hatta Ali di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2014).
Putusan kasasi bernomor 2330K/PID.Sus/2013 ini diketok oleh MS Lumme sebagai ketua majelis, dengan anggota majelis yakni Leopold Luhut Hutagalung serta Artidjo Alkostar. Putusan yang diambil tanggal 10 Februari 2014 ini sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, PT Jakarta mengurangi hukuman penjara Ricksy dari 5 tahun menjadi 2 tahun. Selain itu, putusan tanggal 12 September 2013 ini juga membebaskan PT GPI dari hukuman pidana uang pengganti US$ 3,089 juta. PT GPI merupakan rekanan PT Chevron Pacific Indonesia dalam proyek bioremediasi.
"Jadi dipenjara 5 tahun. Pertimbangannya belum, nanti kalau sudah kita publikasikan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di lokasi yang sama.
(vid/ndr)










































