Pemerintah pasrah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus UU Penyelamatan MK. UU ini dibentuk usai Akil Mochtar tertangkap yang dimulai dengan pembuatan Perpu oleh pemerintah.
"Pemerintah tidak memiliki pendapat apapun, dan selalu taat pada keputusan MK," kata Menko Polhukam Djoko Suyanto dalam jumpa persnya di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2014). Menkum HAM Amir Syamsuddin dan Jaksa Agung Basrief Arief juga turut mendampingi Djoko.
Pemerintah menyerahkan sepenuhnya putusan yang sudah dikeluarkan MK tersebut kepada masyarakat luas. Terlebih lagi semangat dihadirkan UU itu adalah untuk menyelamatkan wibawa MK yang terpuruk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan penghapusan UU itu, MK tidak lagi diawasi oleh siapa pun. Padahal dengan tidak adanya pengawas, fakta membuktikan Akil Mochtar bermain suap dalam mengadili perkara. UU Penyelamatan MK tersebut mengamanatkan Komisi Yudisial (KY) menjadi leader pengawas.
Selain itu, UU Penyelamatan MK juga menyaratkan hakim konstitusi harus vakum dari kegiatan politik selama 7 tahun. MK juga menganulir pasal tersebut. Gugatan ini diajukan oleh Forum Pengacara Konstitusi.
(mok/aan)











































