Bareskrim Polri Tangkap 4 Pelaku Jual Beli Senpi Ilegal

Bareskrim Polri Tangkap 4 Pelaku Jual Beli Senpi Ilegal

- detikNews
Jumat, 14 Feb 2014 14:27 WIB
Bareskrim Polri Tangkap 4 Pelaku Jual Beli Senpi Ilegal
Jakarta - Tim gabungan Resmob Bareskrim Mabes Polri berhasil menyita senjata api dan ratusan amunisi dari 4 orang pelaku di Jawa Timur. Keempat pelaku yang ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda ini diciduk karena memperjual belikan senjata api secara ilegal.

"Tim gabungan Resmob Bareskrim, dimana dari pemeriksaan 4 tersangka ada pengembangan, beberapa senjata api diperoleh dan dijual pada beberapa orang," kata Kasubdit I Kamneg dan Separatis, Kombes Pol Mashudi di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Jumat (14/2/2014).

Keempat tersangka berinisial SCW, CS, IG dan CW. Penangkapan keempat orang ini berawal dari pemeriksaan pelaku ES yang terlebih dahulu diamankan polisi.

"Dari keterangan ES disebutkan bahwa senjata Pen Gun dan 2 pucuk pistol browning telah dijual melalui jasa pengiriman ke pelaku berinisial CS dan IG masing-masing satu buah senjata dan dua pucuk senjata jenis
browning," kata Mashudi.

SCW ditangkap di rumahnya pada 14 Januari di daerah Jawa Timur, karena diketahui membeli amunsi kaliber 22 mm dari ES.

"Di rumah SCW, polisi menemukan 50 butir amunisi kaliber 22 mm dan 2 pucuk senjata berjenis Air Gun di salah satu perumahan di Jawa Timur," paparnya.

Saat ini tersangka SCW dan barang bukti kemudian dilimpahkan ke Polres Sidoarjo untuk diproses lebih lanjut.

Lalu pada 16 Januari 2014, polisi juga melakukan penangkapan terhadap saudara CW di salah satu perumahan di Jawa Timur. Dia diketahui membeli senjata jenis Pen Gun dari tangan tersangka ES. Dari pengakuan CW kepada polisi, diketahui senjata jenis Pen Gun dan 50 butir amunisi kaliber 22 mm dijual lagi ke JT. "Saat ini JT masih dalam pencarian," jelasnya.

"Tersangka CW beserta barang bukti kemudian dilimpahkan ke Polres Surabaya untuk di proses," kata dia.

Atas perbuatan keempat tersangka ini, polisi menjerat mereka dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Serta Pasal 2 ayat 2 UU No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.


(rni/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads