"Jika terjadi bencana alam kami menyiapkan plan B, bagaimana supaya dampak dari bencana alam itu bisa diatasi sedemikian rupa. Sehingga proses penghitungan dan pemungutan suara itu masih bisa berjalan pada jadwal yang sama," kata Husni Kamil Manik di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (14/2/2014).
Namun jika tak memungkinkan, KPU bisa memutuskan bahwa jadwal pemungutan dan penghitungan suara di TPS diundur. Termasuk memindahkan lokasi TPSnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita berharap kondisinya menjelang pemungutan suara bisa lebih baik, itu harapan kita semua," imbuh Husni.
Dalam Undang-undang 8 tahun 2012, pasal 221 menyebutkan: "Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau pernghitungan suara tidak dapat dilakukan" bunyi ayat 1.
(bal/van)










































