Ketua KPU: Pemilu Bisa Diundur Jika Terjadi Bencana

Ketua KPU: Pemilu Bisa Diundur Jika Terjadi Bencana

M Iqbal - detikNews
Jumat, 14 Feb 2014 14:10 WIB
Ketua KPU: Pemilu Bisa Diundur Jika Terjadi Bencana
Jakarta - Bencana alam yang terjadi di Indonesia termasuk meletusnya Gunung Kelud tadi malam, menjadi kekhawatiran berpengaruh pada pelaksanaan Pemilu. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan jika bencana terjadi saat pemungutan suara, maka memungkinkan untuk diundur.

"Jika terjadi bencana alam kami menyiapkan plan B, bagaimana supaya dampak dari bencana alam itu bisa diatasi sedemikian rupa. Sehingga proses penghitungan dan pemungutan suara itu masih bisa berjalan pada jadwal yang sama," kata Husni Kamil Manik di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (14/2/2014).

Namun jika tak memungkinkan, KPU bisa memutuskan bahwa jadwal pemungutan dan penghitungan suara di TPS diundur. Termasuk memindahkan lokasi TPSnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila bencana alam itu datangnya mendekati hari-H dan datangnya tidak memungkinkan diadakan pemungutan suara di hari bersamaan, maka UU No 8 tahun 2012 memberikan ruang untuk pemungutan suara dihari yang lain," ujarnya.

"Kita berharap kondisinya menjelang pemungutan suara bisa lebih baik, itu harapan kita semua," imbuh Husni.

Dalam Undang-undang 8 tahun 2012, pasal 221 menyebutkan: "Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau pernghitungan suara tidak dapat dilakukan" bunyi ayat 1.

(bal/van)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini