3 Orang Komplotan Pemalsu STNK Dibekuk

3 Orang Komplotan Pemalsu STNK Dibekuk

- detikNews
Jumat, 14 Feb 2014 13:50 WIB
Jakarta - Tiga orang tersangka pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ditangkap jajaran Polsek Pademangan. Mereka berkedok menjalankan usaha biro jasa pengurusan dokumen.

3 Tersangka di antaranya W (29), DS (33) dan AB (26). Awalnya, para tersangka menjalankan biro jasa pengurusan dokumen di Jakarta Timur sejak 2 tahun yang lalu. Namun sejak 2 bulan yang lalu, mereka melakukan aksi pemalsuan dokumen dan penipuan dengan biaya pengurusan sekitar Rp 200 ribu-300 ribu.

"Tersangka W selama ini berperan sebagai biro jasa yang menerima pengurusan dokumen. Kemudian berkas-berkasnya diserahkan ke DS dan AB untuk dipalsukan," kata Kapolsek Pademangan, Kompol Andri Ananta, di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (14/2/2014).

Andri menjelaskan, tersangka memalsukan lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB SWKILJ yang terdapat di bagian belakang STNK. Mereka juga terindikasi memalsukan dokumen lain di antaranya seperti, ijazah, bukti fiskal, faktur dan buku catatan pengiriman berkas mutasi kendaraan bermotor.

"Korban tidak akan tahu mereka telah tertipu bila belum melakukan pengurusan perpanjangan STNK-nya kembali. Kita akan kordinasikan dengan kantor Samsat se-Jabodetabek dan Jawa Tengah terkait sekitar 80 dokumen yang sudah dipalsukan oleh pelaku," ujarnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari razia kendaraan roda dua yang dilakukan jajaran Polsek Pademangan. Saat razia, tersangka DS yang tengah mengendarai motor dan tidak membawa STNK. Setelah itu DS membawa petugas ke rumahnya di Jalan Budimulia No. 57 RT 03/12, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara.

"Ketika itulah petugas melihat banyak dokumen. Saat ditelusuri ternyata mereka merupakan komplotan pemalsu dokumen," terang Andri.

Sementara itu salah satu tersangka W memiliki kartu pers wartawan dari Media Nusantara News di Bekasi, Jawa Barat. Hal itu dilakukanya untuk memuluskan pendekatan dengan petugas Samsat.

"Saya mengurus kartu pers itu dengan biaya Rp 200 ribu dengan teman saya. Untuk STNK, kalau membedakan antara yang asli dan buatan saya, gampangnya terlihat dari ketajaman hasil cetakan dan hologram," terang tersangka W.

Tersangka DS menambahkan cetakan STNK yang palsu itu tidak sejelas yang asli.
Sedangkan hologram dari lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB SWKILJ yang terdapat di bagian belakang STNK bila diperhatikan konturnya lebih tebal dan tidak detail cetakannya.

"Cara memalsukanya dengan cara menscanning dokumen yang akan dipalsukan kemudian mengeditnya dengan menggunakan Corel Draw setelah itu diedit lalu diprint," jelasnya.

Adapun akibat pemalsuan STNK, pelaku dikenai pasal 263 KUHP terkait pemaslsuan surat atau dokumen dan terancam maksimal 6 tahun penjara.


(tfn/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads