"Jika seorang manusia adalah malaikat maka ia tak perlu diawasi. Tapi hakim konstitusi itu bukan malaikat," kata pakar hukum dari Universitas Presiden, Yance Arizona, di Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2014).
UU No 4 Tahun 2014 itu mengatur pengawasan etik dan perilaku hakim MK. Sehingga dihapuskannya UU ini menunjukkan 8 hakim konstitusi seolah-olah malaikat.
"Kewenangan yang luas harus diikuti pengawasan yang ketat. Kewenangan yang luas minus pengawasan maka yang terjadi adalah yudicial dictatorship," ujar Yance.
Dalam pertimbangannya, para hakim MK menilai UU ini mereduksi kewenangan presiden, Mahkamah Agung, dan DPR dalam mengajukan calon hakim konstitusi. Padahal presiden yang menerbitkan perpu dan dijadikan UU oleh DPR sehingga pihak yang disebut sadar atas konsekuensi berlakunya UU ini.
"Kalau dibatalkan bukan kerugian presiden, MA dan DPR. Ini soal hakim konstitusi, bukan lembaga MK. Harus dibedakan," ujar Yance.
Seperti yang diketahui, MK menghapus UU Penyelamatan MK pada Kamis (13/2) lalu. Dalam pertimbangannya, UU yang lahir dari perpu ini tidak memiliki kegentingan dan melanggarkan konstitusi.
(vid/asp)











































