"Komisi III akan mengkaji substansi putusan MK. Dalam rangka memperbaiki UU MK saya mendesak kepada pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah persiapan pembuatan RUU untuk secepatnya diajukan ke DPR," ujar Pieter saat dihubungi, Jumat (14/2/2014).
Dia mengaku heran dengan keputusan MK tersebut. Namun demikian keputusan itu harus dihormati karena bersifat final.
"Kita hormati putusan MK tersebut, putusan MK bersifat final dan mengikat karena itu semua pihak harus melaksanakannya," kata Pieter.
Pieter menyebutkan beberapa substansi penting dalam UU yang dibatalkan oleh MK seperti syarat menjadi hakim MK adalah tidak menjadi anggota parpol paling singkat 7 tahun, pembentukan panel ahli oleh KY untuk melakukan uji kelayakan calon hakim konstitusi yang diajukan oleh MA, DPR dan Presiden, dan pembentukan majelis kehormatan hakim konstitusi yang bersifat permanen untuk mengawasi hakim MK.
"Dengan adanya keputusan MK tersebut maka ketiga substansi penting UU tidak berlaku. Yang perlu dilakukan ke depan adalah pemerintah secepatnya membuat RUU perubahan UU MK untuk diajukan ke DPR," lanjut Pieter.
(bpn/trq)











































