"Orang kalau ke mal sebulan paling banyak dua kali. Jadi nggak masalah," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Jumat (14/2/2014).
Menurutnya, daya beli masyarakat Indonesia khususnya di Jakarta memang tinggi. Namun, tak berarti hal ini dapat mematikan usaha kecil di pasar-pasar tradisional Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, politisi Gerindra ini menjelaskan pasar-pasar tradisional juga harus berbernah agar dapat tetap diminati warga. Sebagai langkah awal, Pemprov DKI Jakarta melakukan pembenahan pasar dan membangun pasar terpadu di lantai dasar rusun-rusun yang dibangun.
Sayangnya, langkah pembenahan pasar ini tak sepenuhnya ditanggapi positif oleh para pedagang. Perilaku para pembeli yang senantiasa berbelanja di pedagang-pedagang yang berada di pinggir jalan membuat para pedagang yang sudah diajak masuk ke dalam gedung yang baru akhirnya kembali berdagang di pinggir jalan.
Pada Selasa (11/2) lalu, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan menjadi UU Perdagangan. Sebelum adanya UU ini, perdagangan di Indonesia mengacu pada Bedrijfsreglementerings Ordonnantie (BO) 1934 yang sudah ada sejak zaman kolonial Belanda.
Adanya UU ini dinilai sebagai langkah awal untuk mendorong geliat perdagangan di Indonesia. UU ini mengatur kegiatan perdagangan Indonesia secara menyeluruh sesuai dengan tuntutan situasi perdagangan era globalisasi saat ini dan masa depan.
(mnb/aan)











































