"Kolonel Yakraman Yagus akan dikenakan pasal berlapis karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan kepasa istrinya Citra Ria Raharjo," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Andika Perkasa dalam keterangan tertulisnya Jumat (14/2/2014).
Selain itu, Yakraman juga memalsukan surat pernikahannya dan melakukan kawin ganda dengan menikahi Drg. Irianti Malarangeng. "Sementara belum menceraikan Citra Ria Raharjo," terang dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas tindakan pidana berulang yang dilakukan Kolonel Yakraman Yagus, Kepala Staf TNI AD menegaskan akan memberikan sangsi hukum yang seberat-beratnya," jelasnya.
"Dan untuk itu, saya akan memberikan update tentang sanksi hukum terhadap Kolonel Yakraman Yagus yang akan diputuskan dalam waktu dekat," imbuhnya.
(tfq/fdn)










































