Dua orang yang dicegah adalah Tenaga Ahli bidang Pengendalian Operasi di SKK Migas, Gerhard Marten Rumeser dan Sri Utami Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian ESDM. KPK juga mencegah anggota Fraksi PD di DPR Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto
Gerhard, Sri Utami termasuk 2 anggota FPD Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto dalam kasus gratifikasi dengan tersangka Waryono. Keempatnya dicegah selama 6 bulan.
Pada persidangan 4 Februari 2013 dengan terdakwa Rudi Rubiandini, Jaksa KPK memutar rekaman percakapan hasil sadapan antara Gerhard Marteen Rumeser, dengan Rudi Rubiandini yang kala itu menjabat Kepala SKK Migas.
Dalam percakapan via telepon, keduanya menggunakan istilah 'sepukul-dua pukul' terkait penyediaan duit. Dalam kesaksiannya, dia mengaku sudah lebih dari sekali menerima titipan untuk diteruskan ke Rudi. Selain ke DPR dia juga mengaku pernah menerima titipan ke Rudi untuk diberikan ke Kementerian ESDM.
"Saya ingatnya ada titipan yang dikatakan. Ini titipan untuk ESDM tapi lewat Pak Rudi," kata Gerhard dalam persidangan.
(kha/fdn)











































