"Enggak hadir kayaknya. Pastikan ke tim penyidik saja. Nanti kita panggil lagi kalau tidak hadir," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Syafruddin saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2014).
Dalam rilisnya, Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi juga membenarkan hal tersebut. Selain Christop, karyawan PT Siemens Petrus Suhartono juga tidak hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Untung menyebutkan saksi Abbas Foroutani selaku Dirut PT Mapna Indonesia hadir pukul 09.00 WIB. Hadir pula Triyono selaku Direktur Operasi dan Niaga PT NTP.
Dia diperiksa terkait kronologis pembuatan konsorsium agreement antara PT NTP dengan PT Mapna Co termasuk pelaksanaan dari kerjasama tersebut.
"Sekitar pukul 09.00 WIB hadir saksi Abbas Foroutani selaku Dirut PT Mapna Indonesia namun, pemeriksaan tidak dapat dilakukan karena saksi menyatakan diri belum siap untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Untung.
Dalam kasus ini, PT Siemens Indonesia ditunjuk langsung oleh PLN dalam pengerjaan LTE GT 2.1 dengan harga Rp 843 miliar. Namun, PLN menganggap harga itu terlalu tinggi karena PLN hanya dapat menyanggupi anggaran Rp 623 miliar.
Kemudian, proyek itu ditender dengan pemenang PT Mapna dengan mengadakan produk yang kualifikasi dan spesifikasinya seperti Siemens dengan anggaran yang diajukan Rp 400 miliar.
Selain itu, PT Siemens Indonesia yang juga merupakan pemasok barang untuk proyek Flame Turbin 1.2 yang dikerjakan CV Sri Makmur tetapi peralatan yang digunakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
Dirut CV Sri Makmur Yuni telah ditetapkan sebagai buronan dalam kasus tersebut.
Kejagung telah menetapkan enam tersangka dan seluruhnya telah ditahan tetapi berkasnya belum masuk ke pengadilan. Keenamnya adalah Direktur Operasional PT Mapna Indonesia M Bahalwan.
General Manager PT Kitsbu Chris Leo Manggala, Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia sekaligus mantan Dirut PT NTP Supra Dekanto, Karyawan PLN Sumut Rodi Cahyawan, dan Muhammad Ali.
(dha/fdn)











































