Berbicara kepada wartawan, Kamis (13/2/2014) Kapolres Deli Serdang AKBP Dicky Patrianegara menyatakan, pihaknya kini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini.
"Pelaku kemungkinan memulai aksinya sejak Januari lalu dan sudah mengedarkan sekitar lima belas juta rupiah uang palsu," kata Kapolres Dicky Patrianegara di Mapolsek Batang Kuis.
Pengungkapan kasus itu bermula ketika kedua tersangka Amat Anto (43) dan Romi Pasla (34) membeli rokok dengan menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu palsu di salah satu warung di Desa Bintang Meriah, Batang Kuis, Rabu (11/2).
Pelaku sempat pergi dengan menggunakan sepeda motor setelah menerima uang kembalian, namun pemilik warung berhasil menemukan tersangka. Dalam perkembangan, ternyata pemilik warung bersama warga menemukan uang palsu lain dari dalam tas korban. Pelaku lantas diamankan dan diserahkan ke polisi.
Dalam pengembangan, petugas Polsek Batang Kuis menemukan lagi uang palsu dari rumah pelaku lain yang mencetak uang palsu itu. Sebagian bahkan masih belum dipotong-potong.
Secara keseluruhan uang palsu yang disita terdiri dari pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu dan Rp 10 ribu. Barang bukti uang palsu itu berikut komputer, printer softgun, sepeda motor dan barang bukti lainnya, termasuk narkoba, lalu diamankan petugas.
(rul/try)











































