Refly Harun Cium Keanehan di Balik Putusan Pembatalan UU MK

Refly Harun Cium Keanehan di Balik Putusan Pembatalan UU MK

- detikNews
Kamis, 13 Feb 2014 20:04 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Nomor 4 tahun 2014 tentang penyelamatan MK. Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, MK memutus uji materi tersebut bukan atas dasar pertimbangan hukum, justru karena hakim-hakim MK yang mulai gerah.

"Menurut saya, MK tidak melakukan putusan hukum, tapi membuat putusan karena kemarahan hakim-hakim MK terhadap tekanan opini," kata Refly di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (13/2/2014).

Menurut Refly, hasil putusan tersebut adalah bentuk perselingkuhan antara MK dengan para pemohon. Ia juga menyebut bisa saja MK mendekati pihak tertentu agar mau mengajukan permohonan. Permohonan ini adalah entry masuk agar UU tersebut dapat di proses.

"Aneh sekali, di sini MK menggunakan bahasa-bahasa menurut saya tidak pada tempatnya. Ada stigmatisasi, penyelundupqan hukum, contemp of court. MK merasa diancam dan balik mengancam," ujar Refly.

Refly menambahkan, masih banyak bagian UU tersebut yang dapat dipertahankan. Namun, niat awal MK sepertinya telah di set untuk merontokkan UU ini.

"Prosesnya sendiri tidak fair, kenapa tidak fair, karena tidak memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mengajukan baik itu pendapat dalam sidang, demikian juga pihak pihak yang ada," ungkapnya.

Refly melanjutkan, DPR tidak memberikan keterangan secara lisan tetapi tertulis, pemerintah memberikan keterenagan secara lisan tetapi tidak diberikan kesempatan untuk mengajukan ahli.

"Ahli yang dikutip pun cuma ahli dari pemohon, Natabaya. Menurut saya dari sisi ini sebelum permohonan diajukan, MK sudah mempunyai pandangan tersendiri," lanjutnya.


(rna/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads