Demikian disampaikan pejabat Gubernur Riau Djohermansyah Djohan kepada wartawan dalam rapat koordinasi penanggulangan kebakaran lahan di Kantor Gubernur Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru, Kamis (13/2/2014).
Rapat koordinasi ini dihadiri Dirjen Perkebunan, Polda Riau, dan perusahaan perkebunan. Perusahaan diminta meneken MoU dalam mengatasi bencana kebakaran hutan dan lahan yang terus menerus terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam MoU itu, disebutkan ada tiga poin penting yang harus dipatuhi pihak perusahaan. Pertama, perusahaan tidak akan melakukan pembakaran lahan di lahan konsesinya atau di luar konsesi. Kedua bila terjadi kebakaran lahan di lahan konsesi, maka perusahaan wajib memadamkan api. Dan jika terjadi di samping lahan konsesi yang nota benenya milik warga, perusahaan diminta untuk membantu memadamkannya.
Ketiga, bila perusahaan terbukti melakukan pembakaran lahan akan ditindak tegas dan dibawa kejalur hukum.
"Bila nantinya terbukti di pengadilan, maka izin perusahaan akan dicabut," kata Djohermansyah.
"Kebakaran lahan dan hutan yang saban tahu terjadi sudah merugikan negara triliunan rupiah," tutupnya.
(cha/trw)










































