Kasus Pemerasan, Anak Buah Hercules Terancam 9 Tahun Bui

Kasus Pemerasan, Anak Buah Hercules Terancam 9 Tahun Bui

Septiana Ledysia - detikNews
Kamis, 13 Feb 2014 18:58 WIB
Jakarta - Fery Ferdinand Mathius Kili-kili, anak buah Hercules yang diduga melakukan pemerasan terhadap PT Tjakra disidang di PN Jakarta Barat. Dalam sidang, Fery terancam dihukum selama 9 tahun penjara.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Firman Tambunan, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan. Dalam dakwaan, diketahui pada tahun 2006, di Srengseng, Jakarta Barat, diketahui anak buah Hercules menemui Sukanto Tjakra untuk 'mengintimidasi' atas jasa keamanan.

"Jadi kalau mau jalan proyek harus lapor, kalau nggak, pembangunan dihentikan. Terdakwa juga pernah membantu Edy Turangga untuk mengintimidasi dengan memukul," ujar JPU Mas Diding di ruang persidangan, Jakarta, Kamis (13/2/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diding menuturkan, terdakwa melanggar Pasal 368 ayat 1 pemerasan atau kedua 335 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 ayat 1 atau juncto Pasal 56 KUHP tentang bersama-sama melakukan kejahatan.

Mendengar tuntutan JPU, Fery tidak terima dan merasa persidangannya banyak kepentingan. "Ada politik-politiknya ini," ujar Fery. Persidangan pun akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda eksepsi dari pihak terdakwa.

(spt/mok)


Berita Terkait