Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Firman Tambunan, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan. Dalam dakwaan, diketahui pada tahun 2006, di Srengseng, Jakarta Barat, diketahui anak buah Hercules menemui Sukanto Tjakra untuk 'mengintimidasi' atas jasa keamanan.
"Jadi kalau mau jalan proyek harus lapor, kalau nggak, pembangunan dihentikan. Terdakwa juga pernah membantu Edy Turangga untuk mengintimidasi dengan memukul," ujar JPU Mas Diding di ruang persidangan, Jakarta, Kamis (13/2/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar tuntutan JPU, Fery tidak terima dan merasa persidangannya banyak kepentingan. "Ada politik-politiknya ini," ujar Fery. Persidangan pun akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda eksepsi dari pihak terdakwa.
(spt/mok)











































