"Sanksi pidana diatur ketika lembaga survei umumkan survei di hari tenang, atau hasil quick count belum 2 jam setelah pencoblosan di wilayah Indonesia bagian barat," kata komisioner KPU Sigit Pamungkas di sela acara sosialisasi di Hotel Royal Kuningan, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (13/2/2014).
"Sanksi itu ada pidana dan denda, dan (khusus 2 hal) itu berlaku untuk semua lembaga survei yang belum atau sudah mendaftar di KPU," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada lembaga survei yang tak terdaftar, maka ada sanksi yang akan disampaikan ke mereka. Ada beberpa bentuk sanksi, pertama peringatan, kedua diumumkan ke publik bahwa ini lembaga yang tidak teregistrasi, dan larangan melakukan survei," tuturnya.
"Bagi lembaga yang konsen kembangkan demokrasi tentu akan daftarkan ke KPU karena itu terkait kredibilitas lembaga tersebut," imbuhnya.
Sigit mengatakan, masyarakat bisa melaporkan ke KPU jika ada rilis survei yang tidak sesuai dengan kenyataan atau survei palsu. KPU bisa membentuk dewan etik untuk menentukan sanksi.
"Dewan etik akan dibentuk kalau ada lembaga survei tak terhimpun dalam asosiasi tertentu dan kalau ada laporan masyarakat misal lembaga survei publikasi padahal tidak melakukan survei sebagaimana dia rilis," ucapnya.
"Dewan etik sifatnya tentatif kalau ada laporan masyarakat dan melanggar," lanjut Sigit.
KPU mengimbau agar lembaga survei yang belum mendaftar bisa segera mendaftar dengan membawa sejumlah berkas yang diatur.
"Bagi lembaga survei atau institusi yang ingin melakukan survei pemilu baik survei umum maupun quick count, mereka harus segera mendaftar. Terutama quick count ada batas yaitu terdaftar 30 hari sebelum hari pemilihan," ucapnya.
(bal/van)











































