Sudah 2 Kali Sidang Tuntutan Penyiraman Air Keras di Bus PPD Ditunda

Sudah 2 Kali Sidang Tuntutan Penyiraman Air Keras di Bus PPD Ditunda

- detikNews
Kamis, 13 Feb 2014 17:13 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur terpaksa kembali menunda sidang tuntutan Tompel alias Ridwan, terdakwa penyiraman air keras di bus PPD 213 Kampung Melayu-Grogol. Penundaan yang kedua kali ini karena jaksa belum siap dengan tuntutannya.

"Ini sudah dua kali ditunda, seharusnya minggu lalu agenda sidang tuntutan," ujar kuasa hukum terdakwa Musriko di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (13/2/2013).

Ia menuturkan seharusnya pada Kamis (6/2) lalu, Tompel menjalani sidang tuntutan. Namun sidang tersebut ditunda minggu depannya.

"Sekarang saya tanya kepada jaksanya malah ditunda lagi, alasannya jaksa bilang tuntutannya belum siap," ujarnya.

Akibat penundaan ini, kondisi kesehatan Tompel alias Ridwan sempat menurun.

"Sekarang sudah mulai baikan. Harapan kita bisa dipercepat, karena ini menyangkut kesehatan dari terdakwa juga menyangkut psikologis terdakwa agar dapat menindaklanjuti masalah pendidikan terdakwa juga, di mana terdakwa dikeluarkan dari sekolahnya," ungkapnya.

(edo/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads