Rampok Rp 1,6 M, Pensiunan Marinir Ingin Seperti Robin Hood

Rampok Rp 1,6 M, Pensiunan Marinir Ingin Seperti Robin Hood

- detikNews
Kamis, 13 Feb 2014 16:16 WIB
Jakarta - Selain faktor ekonomi, pensiunan Marinir, Pratu (Purn) Budi Wijaya punya alasan lain saat merampok uang Rp 1,6 miliar milik Bank Muamalat yang ia kawal. Budi juga mengaku ingin 'beramal' seperti tokoh perampok baik hati Robin Hood.

"Pertama ekonomi, anak saya perlu biaya. Tapi demi Allah saya nggak mau senang-senang," ucap Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/2/2014).

Usai merampok uang Rp 1,6 miliar, Budi rupanya bingung dengan uang sebanyak itu. Ia kemudian berpikir untuk membagi-bagikan uang hasil rampokan itu ke anak-anak yatim.

"Tadinya saya mau sumbangkan ke anak-anak yatim, di mana saja. Tetapi keburu tertangkap," lanjut Budi.

Selain itu pula, Budi mengaku sakit hati terhadap atasannya. Pasalnya, ia tidak diberikan lagi jatah lembur, sehingga tidak bisa mendapatkan uang tambahan.

"Saya nggak dikasih lembur. Kalau lembur kan lumayan bisa dapat Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu sekali melembur," katanya.

Kebutuhan ekonominya yang mendesak karena harus menyekolahkan putri sulungnya di sebuah perguruan tinggi di Palembang, membuatnya berniat untuk merampok.

"Saya punya peluang merampok, ya akhirnya saya merampok," tutupnya.

Budi merampok uang yang diangkut PT Kejar, pada tanggal 29 Januari 2014 lalu pada pukul 10.00 WIB. Saat itu, tersangka bertugas mengawal mobil PT Kejar yang mengangkut uang Rp 1,6 miliar milik Bank Muammalat, yang akan diisikan ke sejumlah ATM di kawasan Bekasi, di antaranya mesin ATM Patriot Indomaret 3 Bekasi.

Tersangka saat itu bersama sopir PT Kejar bernama Neky Marta, dan seorang operator mesin ATM bernama Candra.

Di perjalanan, tepatnya di Jl Perumahan Grand Galaxy City Cluster Lotus, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, tersangka kemudian menodongkan senjata airsoft gun yang dimodifikasi menjadi senjata api jenis FN. Tersangka kemudian meminta korban untuk mengikuti perintahnya untuk berhenti.

Sesampainya di TKP, seorang temannya berinisial HD alias Batak (DPO) menghampiri mobil PT Kejar yang ditumpangi tersangka Budi dan operator ATM juga sopir. Tersangka Batak membuntuti mobil PT Kejar dengan menggunakan mobil Grand Max. Tersangka Batak kemudian membantu tersangka Budi mengikat sopir dan operator PT Kejar.

Kemudian mereka memindahkan 10 ATM cartridge box (kotak pengisian uang pada mesin ATM) dan 2 ATM divert box (kotak pembuangan uang rusak pada mesin ATM) yang sudah berisikan uang total Rp 1,6 miliar, ke dalam mobil Grand Max yang disopiri tersangka HD.

Selanjutnya, kedua tersangka melarikan diri ke Bandung, Jawa Barat. Di situ, kedua tersangka membagi-bagi uang Rp 1,6 miliar. Tersangka HD mendapatkan Rp 400 juta, sementara tersangka BW (Budi Wijaya) mendapatkan sisanya.

Tersangka ditangkap saat sedang beristirahat di Hotel Bintaro, Ruko Bintaro Sektor 3A, Tangerang Selatan, 1 Januari 2014. Budi dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Dari Budi, polisi menyita barang bukti uang Rp 1 miliar yang terdiri dari uang kertas pecahan Rp 50 ribu sebanyak 20.000 lembar, 1 unit mobil Honda Civic D 1689 BW warna silver, 1 pucuk airsoft gun yang sudah dimodifikasi jadi senjata api, 5 butir peluru kaliber 9 milimeter, 10 ATM Cartridge box, 2 kotak ATM divert box dan 1 buah obeng.

(mei/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads