Menkum HAM Jamin Revisi KUHAP Tak Utak-Atik Kewenangan KPK

Menkum HAM Jamin Revisi KUHAP Tak Utak-Atik Kewenangan KPK

Ahmad Toriq - detikNews
Kamis, 13 Feb 2014 16:09 WIB
Menkum HAM Jamin Revisi KUHAP Tak Utak-Atik Kewenangan KPK
Jakarta - Revisi Undang-undang KUHAP yang merupakan inisiatif pemerintah kini‎ sedang digodok di DPR. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menjamin Revisi KUHAP tak akan mengutak-atik kewenangan hukum dimiliki KPK.

"KPK ada perangkatnya sendiri, aturannya khusus," kata Amir kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/2/2014).

RUU KUHAP hanya akan menyentuh pidana umum. Sebab, KPK memiliki aturan hukum acaranya sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UU KPK sudah ada aturan khususnya. Begini saja, penegasan saja, status lex spesialis tak boleh diutak-atik," ujarnya.

Anggota Komisi III, Nudirman Munir, secara terpisah mengatakan hal yang sama dengan Amir. Dia menegaskan tak ada upaya pelemahan KPK dalam pembahasan Revisi UU KUHAP.

‎"Potong leher saya kalau ada upaya pelemahan KPK," kata Nudirman sambil memeragakan gerakan potong leher di depan wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2014).

Namun berbeda dengan penilaian para aktivis antikorupsi.‎ Mereka menilai paling tidak ada dua belas pasal dalam draft RUU KUHAP yang disodorkan pemerintah berpotensi melemahkan KPK.

(tor/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini