"Tidak ada, tidak ada yang mencurigakan," ujar Anwar dalam kesaksiannya di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Menurut Anwar, persidangan berjalan, sudah sesuai dengan prosedur yang belaku. Begitu juga saat pengambilan keputusan di rapat panel oleh tiga hakim yang memutuskan untuk menolak permintaan yang menggugat kemenangan Hambit Bintih dalam Pilkada Gunung Mas.
"Sudah sesuai prosedur," ujar Anwar yang bersaksi untuk terdakwa Chairun Nisa.
Anwar adalah salah satu anggota majelis panel yang menyidangkan sengketa tersebut bersama Maria Farida dan Akil Mochtar, selaku ketua panel. Sedangkan Nisa adalah orang yang menghubungkan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dengan Akil terkait pemberian suap.
Hakim panel bertugas untuk menyidang sengketa Pilkada. Setelah persidangan selesai hakim panel ini menyerahkan kesimpulan dan risalah persidangan dan dibahas di majelis pleno, yang berisikan 9 orang hakim MK. Keputusan final berada di majelis pleno.
Akil kedapatan menerima suap Rp 3 miliar dari Hambit melalui Chairun Nisa pada awal Oktober silam. Uang diberikan ke Akil agar gugatan sengketa Pilkada Gunung Mas ditolak.
(fjp/mok)











































